Pembahasan Tentang Good Corporate Governance (GCG)
November 02, 2018http://blog.pesantrenmedia.com/wp-content/uploads/2018/01/desk-office-flat-design.jpg
Kita pastinya sering mendengar dan tidak asing lagi dengan perusahaan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham, banyak sekali perusahaan besar dan selalu berkembang. itu artinya perusahaan tersebut menerapkan Good Corporate Governance dengan baik. Lalu, apakah itu Good Corporate Governance? dan bagaimana sejarah pembentukan Good Corporate Governance?. masih banyak sekali dari kita yang tidak mengetahui apa itu Good Corporate Governance. Padahal, hal tersebutlah yang dapat membuat perusahaan besar terus sehat dan maju. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang Good Corporate Governance atau bisa kita singkat GCG. Yuk kita bahas!
- Pengertian GCG
Good Coroporate Governance (GCG) atau bahasa indonesia nya adalah Tata Kelola Perusahaan adalah suatu peraturan yang mengendalikan perusahaan dan mengatur hal hal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak hak perusahaan. Berikut beberapa penjelasan menurut para ahli.
- Sejarah GCG
Di Indonesia, GCG mulai dikenal pada tahun 1997 saat terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan. Perusahaan perusahaan tidak mengelola secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya timbul banyak praktek KKN.
- Parameter Pengukuran GCG
- Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
- Perusahaan memiliki Pedoman Perilaku yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
- Direksi menunjuk seorang anggota Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
- Perusahaan menciptakan situasi kondusif untuk melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan Pedoman Perilaku.
- Perusahaan melakukan assessment terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan review secara berkala.
- Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi salah satu unsur Key Performance Indicator (KPI) yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen.
- Perusahaan memiliki kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
- Penyelenggara Negara wajib Lapor memahami kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Perusahaan melaksanakan kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
- Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi.
- Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan pengendalian gratifikasi.
- Perusahaan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
- Perusahaan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).
- Perusahaan melaksanakan kegiatan untuk memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan penyimpangan (whistle blowing system).
- Perusahaan melaksanakan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).
- Implementasi GCG PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh PTKS dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Manual), Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), Piagam Komite Audit, Piagam Komite Pengembangan Usaha & Pemantau Manajamen Risiko, Piagam Internal Audit dan lainnya.
Kebijakan Penerapan GCG PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah sebagai berikut.
- Perseroan melaksanakan GCG melalui upaya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terhadap setiap kebijakan Perseroan untuk memastikan bisnis Perseroan yang sehat.
- Guna memastikan konsistensi pelaksanaan GCG, Perseroan melakukan pengukuran (assessment) secara periodik dan hasilnya akan disampaikan dalam laporan tahunan Perseroan.
- Perseroan akan terus berupaya mengembangkan sistem dan kebijakan untuk menunjang penerapan GCG serta medorong kesadaran seluruh jajaran manajemen dan karyawan terhadap penerapan GCG secara konsisten.
- Referensi
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.00)
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.20)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.25)
https://sso.krakatausteel.com/jendelagcg/public/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 21.17)
https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 22.07)
http://bumn.go.id/data/uploads/files/1/SK-16--2012.pdf (didownload dan diakses pada tanggal 02 November pada jam 22.36) (berbentuk file PDF)
https://sso.krakatausteel.com/jendelagcg/public/admin/uploads/GCG%20Manual%202016%20Final.pdf (didownload dan diakses pada tanggal 02 November pada jam 22.37) (berbentuk file PDF)
0 comments