Pembahasan Tentang Good Corporate Governance (GCG)

http://blog.pesantrenmedia.com/wp-content/uploads/2018/01/desk-office-flat-design.jpg Kita pastinya sering mendengar dan tidak asin...


http://blog.pesantrenmedia.com/wp-content/uploads/2018/01/desk-office-flat-design.jpg

Kita pastinya sering mendengar dan tidak asing lagi dengan perusahaan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham, banyak sekali perusahaan besar dan selalu berkembang. itu artinya perusahaan tersebut menerapkan Good Corporate Governance dengan baik. Lalu, apakah itu Good Corporate Governance? dan bagaimana sejarah pembentukan Good Corporate Governance?. masih banyak sekali dari kita yang tidak mengetahui apa itu Good Corporate Governance. Padahal, hal tersebutlah yang dapat membuat perusahaan besar terus sehat dan maju. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang Good Corporate Governance atau bisa kita singkat GCG. Yuk kita bahas!

  • Pengertian GCG
Good Coroporate Governance (GCG) atau bahasa indonesia nya adalah Tata Kelola Perusahaan adalah suatu peraturan yang mengendalikan perusahaan dan mengatur hal hal yang berkaitan dengan kewajiban dan hak hak perusahaan. Berikut beberapa penjelasan menurut para ahli.

Menurut Cadbury Commitee of United Kingdom (1922) :” Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.

Muh. Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance, pengertian GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

  • Sejarah GCG
Awal mula terbentuknya GCG dimulai dari maraknya skandal perusahaan yang terjadi di Inggris maupun Amerika serikat pada tahun 1980an. Hak - hak pemegang saham terganggu, karena muncul nya keserakahan dan praktek KKN yang terjadi di perusahaan perusahaan besar. untuk itu, terbentuklah GCG dengan tujuan agar tata kekola perusahaan terjaga dan memberi kejelasan dalam pengelolaan suatu perusahaan.

Di Indonesia, GCG mulai dikenal pada tahun 1997 saat terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan. Perusahaan perusahaan tidak mengelola secara bertanggung jawab, yang pada akhirnya timbul banyak praktek KKN.

  • Parameter Pengukuran GCG
Menurut Kementrian Badan Usaha Milik Negara SK-16 /S.MBU/2012 tentang indikator/parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada badan usaha milik negara adalah sebagai berikut.
  • Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
  • Perusahaan memiliki Pedoman Perilaku yang ditinjau dan dimutakhirkan secara berkala.
  • Direksi menunjuk seorang anggota Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  • Perusahaan menciptakan situasi kondusif untuk melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan Pedoman Perilaku.
  • Perusahaan melakukan assessment terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan review secara berkala.
  • Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi salah satu unsur Key Performance Indicator (KPI) yang dituangkan dalam Kontrak Manajemen.
  • Perusahaan memiliki kebijakan tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
  • Penyelenggara Negara wajib Lapor memahami kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  • Perusahaan melaksanakan kebijakan/SOP tentang kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  • Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi.
  • Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan pengendalian gratifikasi.
  • Perusahaan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
  • Perusahaan memiliki kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).
  • Perusahaan melaksanakan kegiatan untuk memberikan pemahaman atas kebijakan pelaporan atas dugaan penyimpangan (whistle blowing system).
  • Perusahaan melaksanakan kebijakan tentang pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan (whistle blowing system).
  • Implementasi GCG PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk meyakini bahwa penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan akan meningkatkan nilai Perseroan secara berkelanjutan. Oleh karena itu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memandang bahwa implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan kebutuhan.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh PTKS dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (GCG Manual), Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual), Piagam Komite Audit, Piagam Komite Pengembangan Usaha & Pemantau Manajamen Risiko, Piagam Internal Audit dan lainnya.

Kebijakan Penerapan GCG PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah sebagai berikut.
  • Perseroan melaksanakan GCG melalui upaya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terhadap setiap kebijakan Perseroan untuk memastikan bisnis Perseroan yang sehat.
  • Guna memastikan konsistensi pelaksanaan GCG, Perseroan melakukan pengukuran (assessment) secara periodik dan hasilnya akan disampaikan dalam laporan tahunan Perseroan.
  • Perseroan akan terus berupaya mengembangkan sistem dan kebijakan untuk menunjang penerapan GCG serta medorong kesadaran seluruh jajaran manajemen dan karyawan terhadap penerapan GCG secara konsisten.
Kita telah menyelesaikan seluruh penjelasan tentang apa itu Good Corporate Governance, bisa disimpulkan bahwa GCG adalah suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan. Jangan lupa cek artikel kami yang lain ya!

  • Referensi
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/20/good-corporate-governance-gcg/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.00)
https://arsasi.wordpress.com/2013/04/12/definisi-good-corporate-governance/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.20)
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 20.25)
https://sso.krakatausteel.com/jendelagcg/public/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 21.17)
https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/ (diakses pada tanggal 02 November 2018 pada jam 22.07)
http://bumn.go.id/data/uploads/files/1/SK-16--2012.pdf (didownload dan diakses pada tanggal 02 November pada jam 22.36) (berbentuk file PDF)
https://sso.krakatausteel.com/jendelagcg/public/admin/uploads/GCG%20Manual%202016%20Final.pdf (didownload dan diakses pada tanggal 02 November pada jam 22.37) (berbentuk file PDF)

You Might Also Like

0 comments

Follow IG @haidarfaqihfadhilah